Beranda | Artikel
Bolehkah Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis?
Kamis, 28 Juni 2018

Tayamum karena Waktu Shalat mau Habis

Jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, apakah boleh tayamum untuk jumatan?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Kasusnya: bolehkah tayamum karena alasan dikhawatirkan keluar waktu padahal ada air?

Berikut saya tuliskan kesimpulan dari kitab Fiqh menurut 4 madzhab,

[1] Menurut Hanafiyah

Bahwa dalam masalah ini, shalat dibagi menjadi 3 macam:

  1. Shalat yang tidak memiliki batas waktu, sehingga tidak dikkhawatirkan keluar dari waktunya. Seperti shalat sunah yang tidak tertentu waktunya, misal, tahiyatul masjid, shalat sunah setelah wudhu.
  2. Shalat yang memiliki batas waktu, tapi tidak memiliki badal (pengganti), seperti shalat jenazah atau shalat id.
  3. Shalat yang memiliki batas waktu, tetapi memiliki badal (pengganti), seperti shalat jumat atau shalat 5 waktu. Shalat jumat bisa diganti dengan shalat dzuhur, shalat 5 waktu bagi yang tidak sempat mengerjakannya pada waktunya karena udzur, dia bisa qadha dengan mengerjakannya setelah waktunya selesai.

Untuk shalat sunah yang tidak memiliki waktu khusus, tidak boleh tayamum selama masih ada air, kecuali jika ada batas waktunya, seperti shalat sunah bakdiyah dzuhur atau maghirb atau isya, dimana jika shalat ini ditunda untuk wudhu dulu menyebabkan keluar waktu, maka boleh tayamum.

Untuk shalat jenazah dan shalat id, boleh tayamum meskipun ada air, jika dikhawatirkan waktunya habis apabila harus wudhu.

Untuk jumatan, tidak boleh tayamum selama masih ada air. Tidak masalah ketinggalan, dan nanti shalat dzuhur sebagai pengganti jumatan dengan berwudhu. Demikian pula semua shalat wajib.

Jika ada yang tayamum padahal masih ada air, maka wajib diulang.

[2] Menurut Malikiyah

Apabila seseorang berwudhu yang hanya cukup untuk mencuci 4 anggota wudhu, atau melakukan mandi junub, bisa menyebabkan dia terlambat shalat, maka boleh tayamum dan mengerjakan shalat apapun. Dan tidak perlu mengulang shalatnya setelah mendapat air.

Sementara untuk jumatan, bolehkah tayamum apabila dikhawatirkan kehilangan waktu jika berwudhu?

Dalam hal ini ada 2 pendapat. Yang masyhur dalam madzhab Maliki, tidak boleh tayamum.

Adapun untuk shalat jenazah, tidak boleh tayamum, kecuali bagi yang tidak mendapat air.

[3] Keterangan Syafiiyah

Tidak boleh tayamum sama sekali selama masih ada air. Karena jika dia tayamum, sementara ada air berarti tidak memenuhi syarat tayamum, dan artinya tayamumnya tidak sah.

[4] Menurut Hambali

Tidak boleh tayamum hanya karena khawatir kehabisan waktu shalat. Kecuali jika dia seorang musafir, dan dia tahu dalam perjalanan sekian kilometer lagi akan ada air, namun jika dicari, waktu shalat akan habis. Dalam kondisi ini, dia boleh tayamum.

(al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/144).

Berdasarkan keterangan dari keempat madzhab di atas, mereka sepakat bahwa jika kita antri air untuk wudhu, namun jika ditunggu, jumatan sudah selesai, maka tidak boleh tayamum. Tapi tetap antri untuk mendapatkan air, sehingga bisa berwudhu dengan air.

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/31957-bolehkah-tayamum-karena-waktu-shalat-mau-habis.html